Jakarta, Gesuri.id - Proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menuai kritik tajam dari berbagai kelompok masyarakat sipil.
Sejumlah organisasi pengawal isu HAM menilai penyusunan draf rancangan undang-undang (RUU) tersebut tertutup dan minim partisipasi publik.
Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Hans Giovanny, menyoroti lemahnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses perancangan draf RUU HAM.
Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Menurutnya, kritik tidak hanya mengemuka pada substansi RUU, tetapi juga terkait porsi kewenangan Kementerian HAM yang dinilai terlalu dominan dalam pemantauan, pengawasan, hingga penilaian kepatuhan isu HAM.