Jakarta, Gesuri.id - Proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menuai kritik tajam dari berbagai kelompok masyarakat sipil.
Sejumlah organisasi pengawal isu HAM menilai penyusunan draf rancangan undang-undang (RUU) tersebut tertutup dan minim partisipasi publik.
Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Hans Giovanny, menyoroti lemahnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses perancangan draf RUU HAM.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Menurutnya, kritik tidak hanya mengemuka pada substansi RUU, tetapi juga terkait porsi kewenangan Kementerian HAM yang dinilai terlalu dominan dalam pemantauan, pengawasan, hingga penilaian kepatuhan isu HAM.
Menanggapi gelombang kritik tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa undang-undang yang berkualitas harus berlandaskan pada tiga prinsip utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
"Dengan melibatkan kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal isu HAM, substansi yang belum diatur pada undang-undang sebelumnya dapat disempurnakan," ujar Andreas.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, mayoritas persoalan HAM terjadi di tingkat akar rumput (grassroots). Oleh karena itu, pemahaman mendalam atas studi kasus dari organisasi masyarakat sipil serta analisis para pakar sangat krusial untuk menghasilkan produk hukum yang ampuh menjawab realitas persoalan HAM di Tanah Air.
Baca: Ini Resep Ganjar Pranowo Yang Selalu Fit dan Bugar
Terkait tata kelola pencegahan dan perlindungan HAM, Andreas mengimbau agar kehadiran Kementerian HAM dan Komnas HAM tidak saling tumpang tindih (overlapping) atau memotong kewenangan satu sama lain.
Sebaliknya, kedua lembaga tersebut harus saling menopang dan menguatkan.
Ia menekankan bahwa Kementerian HAM sepatutnya berfokus pada ranah kebijakan, pencegahan, dan penegakan. Sementara itu, Komnas HAM harus tetap berdiri kokoh dan independen dalam menjalankan fungsi pengawasan serta advokasi bagi masyarakat.
















































































