Jakarta, Gesuri.id - DPR RI mendukung rencana Pemerintah membuka moratorium atau kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Komisi IX DPR RI memberikan sejumlah catatan terkait rencana pencabutan moratorium pengiriman PMI tersebut.
Komisi IX DPR mendukung pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan catatan Kementerian P2MI segera mengupayakan adanya kepastian pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal terhadap PMI, termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, dan kepastian hak PMI terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional, Kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris di acara rapat kerja dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).