Ikuti Kami

Charles Pastikan DPRI Dukung Pemerintah Buka Morotarium Penempatan PMI ke Arab Saudi

DPR RI mendesak Kementerian P2MI segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral dengan pemerintah Arab Saudi.

Charles Pastikan DPRI Dukung Pemerintah Buka Morotarium Penempatan PMI ke Arab Saudi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris.

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI mendukung rencana Pemerintah membuka moratorium atau kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. 

Komisi IX DPR RI memberikan sejumlah catatan terkait rencana pencabutan moratorium pengiriman PMI tersebut.

“Komisi IX DPR mendukung pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan catatan Kementerian P2MI segera mengupayakan adanya kepastian pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal terhadap PMI, termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, dan kepastian hak PMI terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional," Kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris di acara rapat kerja dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Baca: Ganjar Ingatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar 

Charles mengatakan pihaknya mendesak Kementerian P2MI untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral dengan pemerintah Arab Saudi.

“Komisi IX DPR mendesak Kementerian P2MI untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral (Government to Government/G2G) dengan Arab Saudi dalam rangka pelindungan PMI dan rencana pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi,” sebut Charles.

Kemudian, Komisi IX DPR juga mendesak Kementerian P2MI untuk mengoptimalkan tata kelola pelindungan pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum di negara penempatan.

Menurut dia, Kementerian P2MI harus memberikan perlindungan hukum kepada pekerja sebelum keberangkatan, selama bekerja, dan setelah bekerja. Serta, memberikan bantuan hukum bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum.

Baca:  Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

“Komisi IX DPR mendorong Kementerian P2MI dan kementerian atau lembaga terkait untuk memperkuat pencegahan terhadap PMI non prosedural dan PMI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO,” tutur Charles.

Seperti diketahui Menteri P2MI Abdul Kadir Karding membeberkan alasan pemerintah ingin mencabut atau membuka moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. 

Pasalnya, kata dia, makin maraknya keberangkatan pekerja secara non-prosedural atau ilegal ke negara tersebut. Setiap tahun, setidaknya ada 25.000 pekerja migran ilegal yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi negara.

Quote