Cornelis Kritik Kepala Daerah Baru Dilantik Lakukan Mutasi

"Kasihan pegawai, seharusnya diberikan batas misalkan selama 6 bulan atau lebih baru dievaluasi dan ini banyak terjadi".
Jum'at, 09 April 2021 15:36 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja Pembahasan RUU tentang ASN Tingkat I ke-2 dengan Pemerintah, Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI serta Menteri Keuangan RI terkait Pandangan Pemerintah atas Penjelasan DPR RI, Penyerahan Daftar Inventarisasi Majalah (DIM) dan Pembentukan Panja RUU tentang ASN, Kamis (8/4).

Baca:Tangisan, Senyum,Harapan Warga Lembata KepadaJokowi

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, MH meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk mengingatkan kepada kepala daerah baik itu Gubernur, Walikota dan Bupati yang baru di lantik untuk tidak seenaknya melakukan mutasi pegawai.

Kasihan pegawai, seharusnya diberikan batas misalkan selama 6 bulan atau lebih baru dievaluasi dan ini banyak terjadi, setelah pelantikan kepala daerah, banyak Aparatur Sipil Negara yang dimutasikan. Kalau bisa komite ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI memberikan surat penegasan kembali supaya Gubernur, Walikota atau pun Bupati yang baru dilantik tidak semena-mena terhadap Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil, tegas Cornelis.

Baca juga :