Jakarta, Gesuri.id Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan obstruction of justice. Menurut Hasto, hal ini menjadi bukti bahwa kader partai berlambang banteng tersebut menjunjung tinggi proses hukum sejak awal.
Alhamdulillah, terkait dengan tuduhan obstruction of justice itu tidak terbukti, karena memang sejak awal seluruh kesadaran yang dimiliki oleh kader PDI Perjuangan adalah setia pada hukum. Tidak menghalang-halangi seluruh proses hukum, ujar Hasto kepada wartawan usai sidang putusan, Jumat (25/7).
Baca:GanjarPranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila
Dakwaan penghalangan penyidikan sebelumnya disangkakan kepada Hasto dalam perkara dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh Harun Masiku. Namun dalam putusan yang dibacakan hari ini, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti cukup untuk menyatakan Hasto bersalah dalam upaya menghalangi penyidikan oleh KPK.