Dana Operasional Desa Tidak Tambah Pos Anggaran Baru

Alokasikan dana operasional bagi kepala desa dan perangkat desa tidak akan menambah pos anggaran baru.
Sabtu, 20 Oktober 2018 13:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bali, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan rencana pemerintah untuk mengalokasikan dana operasional bagi kepala desa dan perangkat desa tidak akan menambah pos anggaran baru, melainkan diambil dari dana bantuan untuk desa.

Dana operasional akan dianggarkan, tetapi hasil komunikasi kami dengan Menteri Keuangan itu tidak menambah anggaran baru lagi. Bisa juga diambil dari dana bantuan desa, memotong dari dana bantuan itu, kata Tjahjo, di Bali, Sabtu (20/10).

Baca:MendagriTerbitkan SK Plt Bupati Malang

Menurut Mendagri, sumber dana bantuan untuk desa yang berasal dari Pemerintah Pusat melalui pemda, dapat dialokasikan sebagian untuk kegiatan operasional kepala desa dan para perangkat desa.

Misalnya suatu desa dapat Rp250 juta, nah nanti apakah 2,5 persen atau lima persen dari dana bantuan itu. Dana bantuan desa kan ada dari pusat, provinsi, kabupaten juga ada. Jadi tidak menambah anggaran baru, ujar Mendagri lagi.

Baca juga :