Danang Harap RP3 Memastikan Hak Pekerja Perempuan Terlindungi

RP3 ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Selasa, 04 November 2025 23:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Bupati (Wabup) Sleman Danang Maharsa menegaskan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) merupakan langkah nyata dan strategis untuk memastikan hak-hak pekerja perempuan, khususnya di Kabupaten Sleman, terlindungi dan dihormati di tempat kerja.

RP3 ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan, kata Wabup Danang saat mencanangkan RP3 Pertama (Perempuan Tangguh Mandiri) PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa.

Pencanangan ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur PT. Dhanar Mas Concern Unit Sleman Erwin Handono dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sleman Novita Krisnaeni dan disaksikan oleh Wabup Sleman Danang Maharsa.

Baca:GanjarAjak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri

Dengan adanya fasilitas ini diharapkan para pekerja perempuan yang mengalami kekerasan atau permasalahan lainnya di tempat kerja bisa merasa lebih aman dan menemukan jalan keluarnya, kata Danang.

Baca juga :