Ikuti Kami

Danang Harap RP3 Memastikan Hak Pekerja Perempuan Terlindungi

RP3 ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Danang Harap RP3 Memastikan Hak Pekerja Perempuan Terlindungi
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Bupati (Wabup) Sleman Danang Maharsa menegaskan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) merupakan langkah nyata dan strategis untuk memastikan hak-hak pekerja perempuan, khususnya di Kabupaten Sleman, terlindungi dan dihormati di tempat kerja.

"RP3 ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan," kata Wabup Danang saat mencanangkan RP3 Pertama (Perempuan Tangguh Mandiri) PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa.

Pencanangan ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur PT. Dhanar Mas Concern Unit Sleman Erwin Handono dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sleman Novita Krisnaeni dan disaksikan oleh Wabup Sleman Danang Maharsa.

Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri

"Dengan adanya fasilitas ini diharapkan para pekerja perempuan yang mengalami kekerasan atau permasalahan lainnya di tempat kerja bisa merasa lebih aman dan menemukan jalan keluarnya," kata Danang.

Ia juga mendorong agar pekerja perempuan untuk berani melaporkan apabila terjadi kekerasan di lingkungan kerja. Sebab kekerasan tak hanya terfokus pada serangan fisik, namun juga dapat berwujud kekerasan verbal, kekerasan seksual, maupun permasalahan lain yang dapat menumbuhkan suasana tidak menyenangkan di lingkungan kerja.

"Kaum perempuan harus berani. Silakan cerita dan menyampaikan apa yang terjadi di rumah perlindungan ini. Jangan sampai hanya memendam dan membuat diri sendiri menjadi tidak nyaman," katanya.

Danang Maharsa sekaligus mengapresiasi sikap PT Dhanar Mas Concern yang telah memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial bagi para pekerja. "Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain," katanya.

Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman Novita Krisnaeni menyampaikan kehadiran RP3 tidak hanya menjadi tempat penerimaan aduan, namun juga merupakan pusat pencegahan kekerasan, pendampingan layanan kesehatan, hukum, rehabilitasi sosial, sampai rujukan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sleman.

Baca: Ganjar Ingatkan Pemerintah Program Prioritas dengan Skala Masif

"Menteri Tenaga Kerja (Menaker) juga telah mengeluarkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, sehingga di perusahaan juga harus ada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerja yang dibentuk perusahaan," katanya.

Direktur PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman Erwin Handono mengatakan kehadiran RP3 ini akan menjadi jembatan antara manajemen perusahaan dengan para pekerja untuk memastikan setiap masalah dapat diselesaikan dengan adil dan rahasia.

"Keberadaan rumah perlindungan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi seluruh karyawan, baik laki-laki maupun perempuan, untuk lebih memahami isu-isu gender dan pentingnya menciptakan budaya kerja yang saling menghormati," katanya.

Quote