Darmadi Desak 2 Permenperin Dibatalkan, Ini Sebabnya

“Padahal peraturan tersebut berlaku 1 tahun sejak diundangkan yaitu di 23 Desember 2020 maka semua tersebut wajib SNI di 23 Desember 2021”.
Rabu, 12 Januari 2022 09:17 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendesak Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No: 58 Tahun 2020 yang terbit tanggal 14 November 2020 Tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib dibatalkan.

Baca:Hasto Sebut 6 NamaBerpotensi Gantikan Anies Baswedan

Selain itu juga ia mendesak dibatalkannya aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No: 10 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 3 Mei 2021 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur Dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib.

Menurut Darmadi, sesuai dengan Permenperin 58 tahun 2020 tersebut bahwa produk peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan, wajib memilik SNI dan sertifikasi harus dilakukan oleh Lembaga Sertifikat yang ditunjuk pemerintah.

Baca juga :