Ikuti Kami

Darmadi Desak 2 Permenperin Dibatalkan, Ini Sebabnya

“Padahal peraturan tersebut berlaku 1 tahun sejak diundangkan yaitu di 23 Desember 2020 maka semua tersebut wajib SNI di 23 Desember 2021”.

Darmadi Desak 2 Permenperin Dibatalkan, Ini Sebabnya
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto. (Foto: dokumentasi pribadi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendesak Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No: 58 Tahun 2020 yang terbit tanggal 14 November 2020 Tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib dibatalkan. 

Baca: Hasto Sebut 6 Nama Berpotensi Gantikan Anies Baswedan

Selain itu juga ia mendesak dibatalkannya aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No: 10 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 3 Mei 2021 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur Dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib.

Menurut Darmadi, sesuai dengan Permenperin 58 tahun 2020 tersebut bahwa produk peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan, wajib memilik SNI dan sertifikasi harus dilakukan oleh Lembaga Sertifikat yang ditunjuk pemerintah.

Namun, lanjut Darmadi, Permen Industri No. 58 tahun 2020 tersebut tidak disebut Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk sehingga praktis Peraturan Menteri ini tidak dapat dilaksanakan. 

“Padahal peraturan tersebut berlaku 1 tahun sejak diundangkan yaitu di 23 Desember 2020 maka semua tersebut wajib SNI di 23 Desember 2021,” ungkap Politikus PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Kamis (6/1). 

Baca: Mega Sebut Ada Sosok Benalu Pandemi, Bisa Penguasa Pengusaha

Meski Permenperin No. 10 tahun 2021 terbit pada tanggal 3 Mei 2021 tentang penunjukkan Lembaga Sertifikasi Produk tersebut, namun sampai sekarang tidak ada Public Hearing ataupun Sosialisasi mengenai penerapannya secara teknis.

Oleh karena itu, menurut Darmadi, praktis hampir semua Pelaku Usaha khususnya di bidang produk yang disebutkan di atas tidak mengetahui adanya Permen Industri No. 10 tahun 2021 tersebut. 

Bendahara Megawati Institute itu juga menambahkan sesuai teori Morality of Law yang dicetuskan oleh Ahli Hukum yang bernama Lon Fuller, yang mengatakan bahwa hukum dan moralitas adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Dilansir dari jpnncom.

Quote