Darmadi Desak Pemerintah Realisasikan PP Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

Kebijakan tersebut merupakan langkah nyata untuk meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jum'at, 31 Oktober 2025 20:02 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi, sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mendesak pemerintah segera merealisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah nyata untuk meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Pedagang kaki lima adalah wajah nyata kemandirian ekonomi rakyat. Mereka bukan pengganggu tata kota, tetapi simbol ketahanan bangsa yang harus dibina, bukan ditertibkan, kata Darmadi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPP PDI Perjuangan bersama sejumlah asosiasi pedagang kaki lima (PKL) dari seluruh Indonesia di Jakarta, dikutip pada Kamis (30/10/2025).

FGD tersebut membahas arah kebijakan ekonomi kerakyatan berbasis pemberdayaan sektor informal dan UMKM. Forum ini juga menjadi wadah dialog antara partai politik dan pelaku ekonomi rakyat dalam merumuskan peta jalan pembinaan PKL nasional yang lebih berpihak dan berkelanjutan.

Dalam forum itu, disepakati sejumlah fokus utama yang akan dijadikan bahan rekomendasi kepada pemerintah, antara lain:

Baca juga :