Ikuti Kami

Darmadi Desak Pemerintah Realisasikan PP Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

Kebijakan tersebut merupakan langkah nyata untuk meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Darmadi Desak Pemerintah Realisasikan PP Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM
Darmadi (tengah) dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPP PDI Perjuangan bersama sejumlah asosiasi pedagang kaki lima (PKL) dari seluruh Indonesia di Jakarta, dikutip pada Kamis (30/10/2025).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi, sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mendesak pemerintah segera merealisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah nyata untuk meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

“Pedagang kaki lima adalah wajah nyata kemandirian ekonomi rakyat. Mereka bukan pengganggu tata kota, tetapi simbol ketahanan bangsa yang harus dibina, bukan ditertibkan,” kata Darmadi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPP PDI Perjuangan bersama sejumlah asosiasi pedagang kaki lima (PKL) dari seluruh Indonesia di Jakarta, dikutip pada Kamis (30/10/2025).

FGD tersebut membahas arah kebijakan ekonomi kerakyatan berbasis pemberdayaan sektor informal dan UMKM. Forum ini juga menjadi wadah dialog antara partai politik dan pelaku ekonomi rakyat dalam merumuskan peta jalan pembinaan PKL nasional yang lebih berpihak dan berkelanjutan.

Dalam forum itu, disepakati sejumlah fokus utama yang akan dijadikan bahan rekomendasi kepada pemerintah, antara lain:

1. Meminta percepatan penghapusan piutang sesuai PP 47 Tahun 2024 segera dilakukan.
2. Kebijakan SLIK OJK/BI Checking pada akses pembiayaan sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2024 agar mempermudah syarat pembiayaan bagi pelaku UMKM.
3. Mengadakan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku UMKM oleh BUMN.
4. Mendorong capacity building pada PNM Mekar agar bunga tinggi bisa ditekan lebih rendah.
5. Penataan berbasis keadilan sosial agar pedagang mendapat kepastian ruang usaha dan tidak lagi dianggap masalah tata kota.
6. Meningkatkan akses permodalan inklusif melalui sinergi koperasi, Himbara, dan lembaga keuangan mikro.
7. Mendorong digitalisasi usaha kecil untuk meningkatkan efisiensi, akses pasar, dan daya saing pedagang.
8. Peningkatan manajemen dalam lingkup UMKM agar pelaku usaha mampu mengelola sumber daya bisnis secara efektif dan efisien.

Darmadi menegaskan bahwa arah perjuangan PDI Perjuangan konsisten dengan ajaran Bung Karno tentang Trisakti: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“Bung Karno pernah berkata, ‘Rakyat kecil itu bukan beban, tapi sumber tenaga bangsa.’ Itulah semangat yang harus kita pegang. Kalau negara ingin kuat, maka yang kecil harus dilindungi, bukan dikesampingkan,” ujar Darmadi.

Menurut Darmadi, target resmi dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 (PP 47/2024) adalah:

* Pemerintah menargetkan penghapusan piutang macet bagi sekitar 1 juta debitur UMKM.
* Nilai piutang yang akan dihapus mencapai sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 14,8 triliun.
* Untuk gelombang awal, target penghapusan mencakup 67.668 debitur dengan nilai piutang sekitar Rp 2,7 triliun.

Sementara itu, beberapa indikasi pelaksanaan sudah mulai terlihat. Pemerintah mencatat hingga 11 April 2025 telah dihapuskan piutang sebanyak Rp 486,1 miliar untuk 19.250 debitur UMKM di berbagai wilayah. Selain itu, bank dan BUMN non-bank diwajibkan menyelesaikan revisi aturan internal dan proses penghapusan paling lambat hingga 5 April 2025.

Darmadi menambahkan, kebijakan ekonomi yang sejati bukan hanya soal angka dan pertumbuhan, tetapi keberpihakan kepada mereka yang bekerja keras di jalan, pasar, dan lorong-lorong kota untuk menghidupi keluarganya.

“PDI Perjuangan percaya, keadilan sosial dimulai dari cara negara memperlakukan pedagang kecilnya,” pungkasnya.

Quote