Darmadi Dorong Percepatan Penghapusan SLIK OJK demi Akses Permodalan Rakyat Kecil

Darmadi menyoroti banyaknya pelaku UMKM yang terjebak dalam sistem SLIK karena tunggakan kecil di masa lalu.
Jum'at, 31 Oktober 2025 07:28 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Industri, Perdagangan, BUMN dan Investasi sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto mendorong pemerintah dan otoritas perbankan untuk mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, aturan ini sangat penting agar pelaku usaha kecil kembali mendapat akses pembiayaan setelah terhalang oleh catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau yang dikenal dengan BI Checking.

Hal tersebut disampaikan Darmadi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Serap Aspirasi bersama Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan di Ruang Rapat Fraksi DPP PDI Perjuangan, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, pada Kamis (30/10). Kegiatan ini dihadiri Ketua Umum APKLI Perjuangan dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed beserta jajaran pengurus DPP dan DPD dari berbagai daerah.

Dalam forum tersebut, Darmadi menyoroti banyaknya pelaku UMKM yang terjebak dalam sistem SLIK karena tunggakan kecil di masa lalu. Masalahnya, PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM belum berjalan. Ini membuat banyak pedagang tidak bisa lagi mengambil kredit, ujarnya. Ia menegaskan, DPR akan mendesak perbankan, khususnya bank-bank Himbara, untuk mempercepat pelaksanaan aturan tersebut dan mempermudah syarat penghapusan tagihan.

Baca juga :