Jakarta, Gesuri.id – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Industri, Perdagangan, BUMN dan Investasi sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto mendorong pemerintah dan otoritas perbankan untuk mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, aturan ini sangat penting agar pelaku usaha kecil kembali mendapat akses pembiayaan setelah terhalang oleh catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau yang dikenal dengan BI Checking.
Hal tersebut disampaikan Darmadi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Serap Aspirasi bersama Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan di Ruang Rapat Fraksi DPP PDI Perjuangan, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, pada Kamis (30/10). Kegiatan ini dihadiri Ketua Umum APKLI Perjuangan dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed beserta jajaran pengurus DPP dan DPD dari berbagai daerah.
Dalam forum tersebut, Darmadi menyoroti banyaknya pelaku UMKM yang terjebak dalam sistem SLIK karena tunggakan kecil di masa lalu. “Masalahnya, PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM belum berjalan. Ini membuat banyak pedagang tidak bisa lagi mengambil kredit,” ujarnya. Ia menegaskan, DPR akan mendesak perbankan, khususnya bank-bank Himbara, untuk mempercepat pelaksanaan aturan tersebut dan mempermudah syarat penghapusan tagihan.

Ia mencontohkan, banyak kasus di mana pelaku usaha kecil gagal mendapatkan pinjaman hanya karena pernah menunggak cicilan kecil. “Ada yang macet 500 ribu buat beli kulkas, tapi seumur hidup gak bisa kredit lagi. Ini gak adil. Kita akan perjuangkan agar aturan itu dijalankan dan rakyat kecil punya kesempatan lagi untuk bangkit,” tegasnya.
Selain itu, Darmadi juga menyoroti persoalan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih sering dipersulit oleh pihak bank. Padahal, menurut regulasi, pinjaman hingga Rp100 juta tidak membutuhkan jaminan.
“Tapi di lapangan masih banyak bank yang minta agunan. Itu hanya oknum-oknum di bawah yang mencari aman. Kalau ada kasus begitu, laporkan ke DPR, nanti saya tegur direksi banknya. Pedagang kaki lima dan UMKM harus dibina, bukan dibinasakan,” tegasnya lagi.

Darmadi menambahkan, kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan Trisakti Bung Karno, yakni berdikari di bidang ekonomi.
“Kemandirian ekonomi rakyat hanya bisa terwujud jika negara hadir memihak kepada mereka. Jangan sampai rakyat kecil justru terjepit oleh sistem perbankan yang seharusnya membantu,” pungkasnya.

















































































