Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto menilai UU Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi digital.
Menurutnya Undang-Undang yang diberlakukan sejak 1999 itu sudah terlalu tua untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan banyak situasi yang sudah berubah.
Baca:DarmadiDurianto Apresiasi Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi
Undang-undang No: 8 tahun 1999 sudah terlalu tua untuk bisa melindungi konsumen, kata Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen di Gedung DPR, Selasa (14/3).