Ikuti Kami

Darmadi Nilai UU Perlindungan Konsumen Tak Sesuai Dengan Perkembangan Zaman

DPR masih menunggu seperti apa revisi RUU Perlindungan Konsumen yang selama ini dinilai kurang mendapat perhatian tersebut.

Darmadi Nilai UU Perlindungan Konsumen Tak Sesuai Dengan Perkembangan Zaman
Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto menilai UU Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi digital.

Menurutnya Undang-Undang yang diberlakukan sejak 1999 itu sudah terlalu tua untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan banyak situasi yang sudah berubah.

Baca: Darmadi Durianto Apresiasi Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi

"Undang-undang No: 8 tahun 1999 sudah terlalu tua untuk bisa melindungi konsumen," kata Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen” di Gedung DPR, Selasa (14/3). 

Selain tidak sesuai dengan zaman, undang-undang itu dibentuk usai krisis ekonomi 1998 sehingga sudah tak mampu mengakomodir perkembangan dunia teknologi perdagangan setidaknya dalam 24 tahun terakhir ini.

Namun demikian, Bendahara Megawati Institute itu berharap produk legislasi itu bisa diselesaikan pada tahun depan meskipun suasana politik mulai terasa saat menjelang Pemilu 2024.

Baca: Parta Ingatkan Masyarakat Bali Waspadai Investasi Bodong

Karena itu, DPR masih menunggu seperti apa revisi RUU Perlindungan Konsumen yang selama ini dinilai kurang mendapat perhatian tersebut. Apalagi masalah perlindungan konsumen cukup kompleks.

“Memang di Komisi VI di beberapa periode ini, banyak RUU yang belum menjadi undang-undang, termasuk BUMN, KPPU Nomor 5/99, dan sekarang UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999," tukasnya.

Quote