Darmadi: Pentingnya Bahas 'Predatory Pricing' dan 'Dumping Digital' Dalam Revisi UU Persaingan Usaha

Harapan masyarakat adalah agar kinerja KPPU bisa membaik.
Sabtu, 08 November 2025 20:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menegaskan pentingnya pembahasan aspek *predatory pricing* dan *dumping digital* dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ia menilai praktik usaha digital yang tidak adil semakin mengancam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai sektor.

Harapan masyarakat adalah agar kinerja KPPU bisa membaik. Tapi jangan sampai KPPU menjadi monster bagi pelaku usaha. Harus ada keseimbangan antara menjaga iklim usaha dan menegakkan hukum persaingan yang sehat, kata Darmadu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan dan KPPU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti dampak langsung dari praktik bisnis digital yang tidak sehat terhadap sektor riil, khususnya industri tekstil. Ia mengungkapkan, banyak pelaku UMKM di Bandung dan Majalaya kini berada di ambang kebangkrutan akibat perang harga tidak wajar yang dilakukan pemain besar di ekosistem digital.

Banyak perusahaan tekstil sudah menggadaikan mesinnya demi menutupi utang dan membayar pegawai. Negara harus hadir, jangan sampai UMKM kita habis karena praktik dumping digital dari pelaku besar, tegasnya.

Baca juga :