Ikuti Kami

Darmadi: Pentingnya Bahas 'Predatory Pricing' dan 'Dumping Digital' Dalam Revisi UU Persaingan Usaha

Harapan masyarakat adalah agar kinerja KPPU bisa membaik.

Darmadi: Pentingnya Bahas 'Predatory Pricing' dan 'Dumping Digital' Dalam Revisi UU Persaingan Usaha
Ilustrasi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menegaskan pentingnya pembahasan aspek *predatory pricing* dan *dumping digital* dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ia menilai praktik usaha digital yang tidak adil semakin mengancam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai sektor.

“Harapan masyarakat adalah agar kinerja KPPU bisa membaik. Tapi jangan sampai KPPU menjadi monster bagi pelaku usaha. Harus ada keseimbangan antara menjaga iklim usaha dan menegakkan hukum persaingan yang sehat,” kata Darmadu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan dan KPPU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti dampak langsung dari praktik bisnis digital yang tidak sehat terhadap sektor riil, khususnya industri tekstil. Ia mengungkapkan, banyak pelaku UMKM di Bandung dan Majalaya kini berada di ambang kebangkrutan akibat perang harga tidak wajar yang dilakukan pemain besar di ekosistem digital.

“Banyak perusahaan tekstil sudah menggadaikan mesinnya demi menutupi utang dan membayar pegawai. Negara harus hadir, jangan sampai UMKM kita habis karena praktik dumping digital dari pelaku besar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darmadi mengapresiasi langkah pemerintah dan KPPU yang telah memasukkan isu ekonomi digital dan artificial intelligence (AI) dalam rancangan revisi. Namun ia menilai masih ada kekosongan regulasi yang perlu segera diisi, terutama terkait pengaturan algoritma digital dan perilaku usaha tidak sehat di platform daring.

“Masalah algoritma dan artificial intelligence belum banyak disentuh dalam draft ini, padahal dampaknya besar bagi pasar. Begitu juga dengan praktik predatory pricing dandumping digital, ini harus masuk secara eksplisit dalam pasal-pasal revisi,” ujarnya.

Darmadi juga mengusulkan agar mekanisme perubahan perilaku pelaku usaha dimasukkan secara rinci dalam undang-undang agar pengawasannya dapat dilakukan secara jelas. Selain itu, ia menekankan perlunya pengaturan tegas terhadap praktik dumping dan predatory pricing yang dilakukan oleh pelaku usaha asing.

“Ini bahaya sekali, karena pelaku usaha asing bisa menjual produk dari luar negeri dengan harga sangat murah. Saya usulkan agar diatur secara khusus, misalnya dengan menambahkan pasal 45A atau pasal 20 yang mengatur dumping dan predatory pricing oleh pelaku usaha asing,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa revisi UU ini harus menjadi momentum menghadirkan keadilan ekonomi bagi seluruh pelaku usaha, sekaligus melindungi UMKM dari dampak negatif persaingan global yang tidak sehat.

“Kalau tidak segera diatur, bukan hanya pasar kita yang dikuasai asing, tapi juga masa depan UMKM akan lenyap. Ini momentum bagi DPR dan pemerintah untuk menghadirkan keadilan ekonomi yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Quote