Deddy Sitorus Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Aturan yang Multitafsir Atau Pasal Karet

“Jangan biarkan kemarahan rakyat terhadap korupsi justru dimanfaatkan menjadi alat bagi orang dan/atau kelompok tertentu."
Rabu, 09 September 2026 20:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi aturan yang multitafsir atau pasal karet ketika nantinya disahkan menjadi undang-undang. Hal itu disampaikan menyusul rencana DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026.

Jangan biarkan kemarahan rakyat terhadap korupsi justru dimanfaatkan menjadi alat bagi orang dan/atau kelompok tertentu untuk mencapai tujuan politik mereka, kata Deddy Sitorus yang dikutip dari laman Facebook pribadinya, dikutip Rabu (9/9/2026).

Menurut Deddy, pemberantasan korupsi memang harus dilakukan secara tegas. Namun, instrumen hukum yang digunakan harus benar-benar diarahkan kepada koruptor dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan terhadap rakyat.

Ganyang koruptor, sapu habis korupsi dengan alat dan orang yang mumpuni!! tegasnya.

Deddy meminta publik tidak hanya mendukung semangat pemberantasan korupsi, tetapi juga ikut mengawasi substansi RUU Perampasan Aset sebelum disahkan. Menurutnya, aturan yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus dirumuskan secara ketat agar tidak melenceng dari tujuan awal.

Baca juga :