Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang saat ini beredar di publik belum menjadi rumusan akhir. Menurutnya, substansi dalam draf tersebut masih dapat berubah selama proses pembahasan bersama pemerintah.
"Perlu diketahui bahwa RUU Perampasan Aset ini adalah RUU yang menjadi inisiatif DPR RI yang masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2026," ujar Falah, Rabu (2/9/2026).
Falah menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan usulan DPR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026. Penyusunan RUU tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.
Dalam proses penyusunannya, DPR melibatkan akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa hingga organisasi kemasyarakatan untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi RUU.
Ia mengatakan DPR juga telah menggelar sejumlah agenda untuk menyerap pandangan publik terkait substansi RUU tersebut. Puluhan tokoh disebut telah memberikan masukan selama proses penyusunan.
"Selama ini sudah puluhan tokoh yang kita dengar pendapatnya dan ter-publish pembahasannya melalui situs DPR RI dan TV Parlemen," katanya.
Setelah draf dan naskah akademik rampung, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Tahap berikutnya, pimpinan DPR akan menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden untuk kemudian dibahas bersama pemerintah. Pembahasan akan dilakukan bersama kementerian terkait dan Komisi III DPR melalui panitia kerja (Panja).
Karena itu, Falah meminta masyarakat tidak menjadikan draf RUU Perampasan Aset yang saat ini beredar sebagai patokan final. Menurutnya, sejumlah ketentuan masih sangat mungkin mengalami perubahan dalam proses pembahasan.
"Jadi, draf RUU Perampasan Aset yang dibuat oleh DPR RI masih dinamis, tidak dipatok mutlak, apakah ada penambahan pasal, pengurangan pasal, penambahan dan pengurangan makna," jelasnya.
Ia menegaskan, proses pembahasan nantinya tetap memberikan ruang untuk menyempurnakan berbagai ketentuan dalam RUU tersebut, termasuk apabila terdapat pasal yang perlu ditambah, dikurangi maupun diperbaiki.
Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Dengan demikian, substansi RUU tersebut masih berpeluang mengalami perubahan sebelum akhirnya disepakati dan ditetapkan menjadi undang-undang.

















































































