Ikuti Kami

Wayan Sudirta: RUU Perampasan Aset Harus Fokus Miskinkan Koruptor

"Begitu undang-undang ini disahkan, kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber bahwa yang disasar benar-benar koruptor."

Wayan Sudirta: RUU Perampasan Aset Harus Fokus Miskinkan Koruptor
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia mengingatkan agar aturan yang dirancang untuk mengejar koruptor tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

"Begitu undang-undang ini disahkan, kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber bahwa yang disasar benar-benar koruptor," ujar Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan akademisi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026), dilansir politikindonesia.id.

Menurutnya, ketegasan memberantas korupsi memang menjadi tuntutan masyarakat, tetapi harus dibarengi dengan kepastian hukum agar tidak menyasar pihak yang tidak melakukan tindak pidana.

Wayan lantas menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak dapat dibuktikan sumber perolehannya.

"Pada pegawai negeri atau karaywan swasta yang gajinya tetap, tapi punya usaha lain, apakah mereka aman dari ketentuan ini?" tanyanya.

Ia juga mencontohkan kesulitan pembuktian bagi masyarakat yang telah lama berusaha, terutama bagi pensiunan.

"Tidak mudah mencatat penghasilan dalam jangka panjang. Seorang pensiunan yang berumur 70-80 tahun, dalam 20 tahun berbisnis, tidak mudah menghafal satu per satu penghasilan yang diperoleh," jelasnya.

Karena itu, Wayan berharap masukan dari akademisi dapat memperjelas norma dalam RUU agar instrumen hukum benar-benar memiskinkan koruptor tanpa menjadikan masyarakat yang memperoleh aset sah sebagai korban aturan.

"Instrumen tersebut harus mampu mengejar koruptor, tanpa menjadikan masyarakat sebagai korban penyalahgunaan," pungkasnya.

Quote