Ikuti Kami

Deddy Sitorus Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Aturan yang Multitafsir Atau Pasal Karet

“Jangan biarkan kemarahan rakyat terhadap korupsi justru dimanfaatkan menjadi alat bagi orang dan/atau kelompok tertentu."

Deddy Sitorus Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Aturan yang Multitafsir Atau Pasal Karet
Anggota Komisi ll DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi aturan yang multitafsir atau “pasal karet” ketika nantinya disahkan menjadi undang-undang. Hal itu disampaikan menyusul rencana DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026.

“Jangan biarkan kemarahan rakyat terhadap korupsi justru dimanfaatkan menjadi alat bagi orang dan/atau kelompok tertentu untuk mencapai tujuan politik mereka,” kata Deddy Sitorus yang dikutip dari laman Facebook pribadinya, dikutip Rabu (9/9/2026).

Menurut Deddy, pemberantasan korupsi memang harus dilakukan secara tegas. Namun, instrumen hukum yang digunakan harus benar-benar diarahkan kepada koruptor dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan terhadap rakyat.

“Ganyang koruptor, sapu habis korupsi dengan alat dan orang yang mumpuni!!” tegasnya.

Deddy meminta publik tidak hanya mendukung semangat pemberantasan korupsi, tetapi juga ikut mengawasi substansi RUU Perampasan Aset sebelum disahkan. Menurutnya, aturan yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus dirumuskan secara ketat agar tidak melenceng dari tujuan awal.

“Mari sama-sama (rakyat) awasi dan kawal isinya agar tidak melenceng dari kehendak rakyat!” ungkapnya..

Ia mengingatkan publik pada kasus pembakaran lahan yang menunjukkan bagaimana pihak yang sejak awal disebut sebagai pelaku dapat berbeda dengan pihak yang kemudian berhadapan dengan hukum.

“Seperti kasus pembakaran lahan ini, kemarin yang diributkan penguasa adalah pembakaran oleh perusahaan tetapi yang diseret ke pengadilan justru para petani biasa!!!” ujarnya.

Belajar dari pengalaman tersebut, Deddy menilai penting bagi publik untuk mencermati potensi penerapan UU Perampasan Aset nantinya. Jika rumusan aturan terlalu luas dan dapat ditafsirkan secara bebas, masyarakat yang melakukan tindakan tertentu berpotensi terkena konsekuensi perampasan aset meski bukan pihak yang menjadi sasaran utama pemberantasan kejahatan.

“Membakar lahan bisa saja dianggap menyebabkan kerugian negara (kalau UU Perampasan Aset terlalu ngaret) dan harta benda mereka dirampas sesuka hati. Karena itu, sekali lagi mari (rakyat) kawal bersama!” tuturnya.

Deddy menegaskan semangat publik untuk memberantas korupsi tidak boleh menjadi “cek kosong” bagi pembentuk undang-undang. Menurutnya, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara untuk merampas aset, semakin penting pula memastikan definisi, prosedur, pembuktian, dan mekanisme pengawasan dibuat secara jelas.

Quote