Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyoroti aturan batas maksimal belanja lintas batas masyarakat di Pulau Sebatik yang dinilainya sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan sosial saat ini.
Menurut Deddy, ketentuan batas pembelian barang lintas batas sebesar 600 ringgit Malaysia (RM) merupakan kebijakan warisan sejak 1967 dan belum pernah direvisi selama lebih dari lima dekade.
Batas belanja lintas batas masih 600 ringgit, tidak pernah diubah sejak 1967. Ini sudah waktunya dievaluasi oleh pemerintah pusat, ujarnya di Nunukan dikutip Selasa (7/10).
Politisi PDI Perjuangan asal Kalimantan Utara itu menjelaskan, aturan tersebut awalnya dibuat untuk melindungi pasar domestik dari serbuan produk luar negeri, terutama dari Malaysia. Namun, dalam konteks saat ini, kebijakan itu justru menghambat aktivitas ekonomi masyarakat perbatasan yang secara geografis dan kultural sangat bergantung pada perdagangan lintas batas.
Aturan itu memang dibuat agar wilayah besar tidak diserbu produk luar. Tapi untuk kebutuhan pribadi warga, seharusnya ada kelonggaran. Kondisi ekonomi sekarang sudah jauh berbeda dibanding 50 tahun lalu, jelasnya.