Ikuti Kami

Deddy Sitorus Nilai Aturan Belanja Lintas Negara Sudah Tidak Relevan

Ketentuan batas pembelian barang lintas batas sebesar 600 ringgit Malaysia (RM) merupakan kebijakan warisan sejak 1967.

Deddy Sitorus Nilai Aturan Belanja Lintas Negara Sudah Tidak Relevan
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyoroti aturan batas maksimal belanja lintas batas masyarakat di Pulau Sebatik yang dinilainya sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan sosial saat ini.

Menurut Deddy, ketentuan batas pembelian barang lintas batas sebesar 600 ringgit Malaysia (RM) merupakan kebijakan warisan sejak 1967 dan belum pernah direvisi selama lebih dari lima dekade.

“Batas belanja lintas batas masih 600 ringgit, tidak pernah diubah sejak 1967. Ini sudah waktunya dievaluasi oleh pemerintah pusat,” ujarnya di Nunukan dikutip Selasa (7/10).

Politisi PDI Perjuangan asal Kalimantan Utara itu menjelaskan, aturan tersebut awalnya dibuat untuk melindungi pasar domestik dari serbuan produk luar negeri, terutama dari Malaysia. Namun, dalam konteks saat ini, kebijakan itu justru menghambat aktivitas ekonomi masyarakat perbatasan yang secara geografis dan kultural sangat bergantung pada perdagangan lintas batas.

“Aturan itu memang dibuat agar wilayah besar tidak diserbu produk luar. Tapi untuk kebutuhan pribadi warga, seharusnya ada kelonggaran. Kondisi ekonomi sekarang sudah jauh berbeda dibanding 50 tahun lalu,” jelasnya.

Ia menegaskan, masyarakat di wilayah perbatasan seperti Sebatik dan Krayan pada dasarnya tidak berorientasi pada perdagangan besar, melainkan hanya memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Karena itu, pembatasan nilai belanja yang terlalu kecil menjadi beban tambahan bagi warga, apalagi harga barang di wilayah perbatasan jauh lebih mahal dibanding daerah lain di Indonesia.

“Ini bukan soal impor besar-besaran. Ini soal kehidupan sehari-hari warga kita yang di perbatasan. Mereka butuh kebijakan yang berpihak,” tambahnya.

Deddy menilai, sudah saatnya pemerintah pusat — khususnya Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian — melakukan kajian ulang terhadap aturan batas belanja lintas batas tersebut.

Untuk mendukung hal itu, kata dia, Komisi II DPR RI akan mendorong agar kebijakan lama itu segera ditinjau ulang dan disesuaikan dengan dinamika ekonomi terkini.

“Kami akan teruskan usulan ini ke kementerian terkait. Sudah waktunya negara melihat realitas ekonomi perbatasan dan menyesuaikan aturan yang terlalu lama dibiarkan,” pungkasnya.

Selain itu, Deddy juga menilai penyesuaian batas belanja lintas batas perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas infrastruktur perdagangan di PLBN Sebatik agar arus barang dan orang dapat dikelola lebih tertib dan produktif.

Menurutnya, kebijakan yang adaptif terhadap kondisi lapangan akan mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan serta mengurangi ketimpangan harga antara wilayah Indonesia dan negara tetangga.

“Kalau kebijakan dan fasilitas perbatasan selaras, warga tidak akan lagi merasa dibatasi di negeri sendiri,” tutupnya.

Quote