Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi ll DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyinggung polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan, ijazah merupakan dokumen utama yang selama ini digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.
Penanda kelulusan itu sejak jaman batu ya ijazah, bukan transkrip nilai, ujar Deddy, dikutip Rabu (7/10/2026).
Menurut Deddy, ijazah memiliki fungsi yang berbeda dengan dokumen akademik lainnya, termasuk transkrip nilai maupun daftar kehadiran. Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut memiliki fungsi masing-masing dalam administrasi pendidikan dan tidak seharusnya dipertukarkan maknanya, khususnya ketika berkaitan dengan pembuktian seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan.
Deddy menilai ijazah selama ini menjadi dokumen yang lazim digunakan dalam berbagai kebutuhan administratif setelah seseorang menyelesaikan pendidikan. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti formal bahwa seseorang telah dinyatakan lulus dari suatu institusi pendidikan pada jenjang tertentu.