Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyinggung polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan, ijazah merupakan dokumen utama yang selama ini digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.
"Penanda kelulusan itu sejak jaman batu ya ijazah, bukan transkrip nilai," ujar Deddy, dikutip Rabu (7/10/2026).
Menurut Deddy, ijazah memiliki fungsi yang berbeda dengan dokumen akademik lainnya, termasuk transkrip nilai maupun daftar kehadiran. Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut memiliki fungsi masing-masing dalam administrasi pendidikan dan tidak seharusnya dipertukarkan maknanya, khususnya ketika berkaitan dengan pembuktian seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan.
Deddy menilai ijazah selama ini menjadi dokumen yang lazim digunakan dalam berbagai kebutuhan administratif setelah seseorang menyelesaikan pendidikan. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti formal bahwa seseorang telah dinyatakan lulus dari suatu institusi pendidikan pada jenjang tertentu.
Sementara itu, transkrip nilai lebih berkaitan dengan rekam capaian akademik seseorang selama mengikuti proses pendidikan. Di dalamnya terdapat informasi mengenai mata kuliah atau bidang studi yang ditempuh serta hasil penilaian yang diperoleh selama masa pendidikan.
Dengan demikian, menurut Deddy, keberadaan transkrip nilai tidak dapat begitu saja disamakan dengan ijazah dalam konteks penanda kelulusan. Begitu pula dengan daftar kehadiran yang pada dasarnya mencatat keaktifan atau kehadiran seseorang selama mengikuti proses pembelajaran.
"Syarat kerja dimanapun ya ijazah bukan transkrip nilai atau absensi!," timpalnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Deddy di tengah polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari isu yang diperbincangkan dalam proses hukum di MK. Persoalan dokumen pendidikan tersebut mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan perdebatan mengenai dokumen yang dapat digunakan untuk menunjukkan status pendidikan seseorang.
Deddy menilai publik perlu memahami perbedaan fungsi setiap dokumen pendidikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami persoalan tersebut. Menurutnya, dokumen akademik memiliki kedudukan dan kegunaan yang berbeda sesuai dengan informasi yang hendak dibuktikan.
Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan istilah dan dokumen secara tepat ketika membahas persoalan pendidikan. Menurut Deddy, masyarakat tidak seharusnya diarahkan untuk menganggap ijazah, transkrip nilai, dan daftar kehadiran sebagai dokumen yang memiliki fungsi identik.
Dalam konteks persyaratan pekerjaan, misalnya, ijazah lazim digunakan untuk menunjukkan tingkat pendidikan yang telah diselesaikan seseorang. Sementara transkrip nilai dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk melihat capaian akademik, sedangkan daftar kehadiran merupakan bagian dari administrasi proses pembelajaran.
Deddy berpandangan, perbedaan fungsi tersebut merupakan hal mendasar dalam administrasi pendidikan. Karena itu, ia mempertanyakan apabila ada upaya menyamakan dokumen yang secara fungsi memang berbeda.
Menurutnya, perdebatan mengenai dokumen pendidikan semestinya ditempatkan secara proporsional dan tidak membuat masyarakat mengalami kebingungan mengenai fungsi masing-masing dokumen. Ia menilai publik memiliki hak untuk memperoleh penjelasan yang terang mengenai dokumen apa yang digunakan sebagai bukti kelulusan.
"Jangan ajak orang ikut jadi dungu!," tandas Deddy.
Polemik dokumen pendidikan Gibran sendiri menjadi salah satu isu yang terus mendapat perhatian publik. Perdebatan tidak hanya berlangsung di ruang hukum, tetapi juga berkembang menjadi diskusi di tengah masyarakat mengenai standar pembuktian kelulusan serta dokumen akademik yang relevan.
Deddy menegaskan, pemahaman mengenai fungsi ijazah, transkrip nilai, dan dokumen akademik lainnya penting agar pembahasan mengenai riwayat pendidikan tidak bercampur antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan fungsi dan kedudukan masing-masing dokumen secara objektif. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami bahwa ijazah, transkrip nilai, dan absensi merupakan dokumen yang memiliki peran berbeda dalam proses pendidikan maupun kebutuhan administratif setelah seseorang menyelesaikan pendidikan.

















































































