Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menilai praktik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak sejalan dengan semangat profesionalisme birokrasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menghambat peningkatan kinerja perusahaan negara.
Selain konflik kepentingan, mereka juga menerima dua sumber penghasilan dari kekayaan negara yang sama, kata Deddy, Kamis (30/10/2025).
Politikus PDI Perjuangan ini menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN belum secara tegas mengatur larangan bagi ASN untuk merangkap jabatan sebagai komisaris. Hal ini, menurutnya, membuka ruang multitafsir dan memungkinkan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Deddy, penempatan ASN di posisi komisaris BUMN selama ini juga kerap tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan kinerja perusahaan. Ia menilai bahwa peran komisaris seharusnya diisi oleh figur profesional yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang bisnis, bukan semata-mata karena jabatan di birokrasi.