Ikuti Kami

Komisaris BUMN Silfester Matutina Terpidana, Budi Kanang Desak Erick Thohir Ambil Sikap

Silfester diketahui pernah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 karena terbukti melakukan tindak pidana fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Komisaris BUMN Silfester Matutina Terpidana, Budi Kanang Desak Erick Thohir Ambil Sikap
Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, meminta Menteri BUMN Erick Thohir segera mengambil sikap mengenai posisi Silfester Matutina, sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food. 

Silfester diketahui pernah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 karena terbukti melakukan tindak pidana fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

Meski berstatus narapidana, ia belum menjalani hukuman. Pengangkatannya sebagai komisaris independen dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

"Bapak Menteri BUMN harus berani ambil sikap dalam hal pengangkatan silfester ini sebagai komisaris," kata Kanang, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Menurut Kanang, langkah itu perlu dilakukan demi menjaga kinerja BUMN, khususnya yang berada di bawah pengelolaan Danantara, yang saat ini tengah melakukan pembenahan.

"BUMN yang banyak dikelola oleh Danantara ini saat ini sedang berbenah keras sehingga hal-hal kecil seperti ini tidak memberatkan langkah BUMN untuk berbenah," ujarnya.

Dia juga meminta agar seluruh pihak, termasuk pejabat negara untuk taat terhadap hukum.

"Sesuatu yang sudah mendapatkan keputusan pengadilan yang status inkrah semua harus menjalani," ucap Kanang.

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan akan pentingnya marwah BUMN agar tidak tercoreng.

"Maka silfester harus menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan dengan lapang dada," ungkapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bakal tetap mengeksekusi vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan terhadap Silfester Matutina meski yang bersangkutan mengklaim sudah berdamai dengan JK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya selaku aparat penegak hukum (APH) akan tetap menjalani apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah artinya terlepas dari ada perdamaian," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut, Anang menuturkan, proses eksekusi itu akan tetap dijalankan terlebih klaim Silfester yang mengaku sudah damai dengan JK terjadi usai adanya putusan pengadilan.

Namun, kata Anang, hal itu akan berbeda jika perdamaian antara Silfester dan Jusuf Kalla terjadi sebelum adanya tahap penuntutan dari Jaksa, maka bisa saja hal itu akan dipertimbangkan untuk menghentikan kasus tersebut.

"Tetapi kan ini suda (putusannya sudahlah) selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas Kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata dia.

Sementara itu, Anang menuturkan bahwa pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Silfester yakni Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, Jaksa dari Kejari Jaksel yang selama ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenangannya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari," ucapnya.

Quote