Ikuti Kami

Deddy Sitorus: Rangkap Jabatan ASN Sebagai Komisaris BUMN Mengkhianati Profesionalisme Birokrasi

Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menghambat peningkatan kinerja perusahaan negara.

Deddy Sitorus: Rangkap Jabatan ASN Sebagai Komisaris BUMN Mengkhianati Profesionalisme Birokrasi
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menilai praktik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak sejalan dengan semangat profesionalisme birokrasi. 

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menghambat peningkatan kinerja perusahaan negara.

“Selain konflik kepentingan, mereka juga menerima dua sumber penghasilan dari kekayaan negara yang sama,” kata Deddy, Kamis (30/10/2025).

Politikus PDI Perjuangan ini menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN belum secara tegas mengatur larangan bagi ASN untuk merangkap jabatan sebagai komisaris. Hal ini, menurutnya, membuka ruang multitafsir dan memungkinkan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Deddy, penempatan ASN di posisi komisaris BUMN selama ini juga kerap tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan kinerja perusahaan. Ia menilai bahwa peran komisaris seharusnya diisi oleh figur profesional yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang bisnis, bukan semata-mata karena jabatan di birokrasi.

“ASN yang duduk sebagai komisaris kurang memberikan nilai tambah bagi BUMN. Ini justru menutup ruang bagi profesional yang kompeten di bidang bisnis,” tegasnya.

Deddy menambahkan, praktik rangkap jabatan semacam ini juga berpotensi mengaburkan garis tanggung jawab antara fungsi pemerintahan dan fungsi pengawasan di dunia usaha milik negara. Akibatnya, keputusan strategis di BUMN sering kali tidak diambil secara objektif dan berbasis kepentingan korporasi, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan birokratik.

Ia menegaskan bahwa DPR RI akan terus memantau perkembangan implementasi Undang-Undang BUMN yang baru disahkan tersebut. DPR juga akan mendorong pemerintah untuk memperjelas ketentuan mengenai larangan atau pembatasan rangkap jabatan ASN di dalam struktur perusahaan negara.

“Kita belum tahu apakah pemerintah akan menindaklanjuti dengan aturan baru. Bahkan amar putusan MK yang melarang wakil menteri merangkap jabatan komisaris pun belum dijalankan,” jelasnya.

Dengan demikian, Deddy berharap agar pemerintah dapat segera menyusun regulasi turunan yang menegaskan batasan dan etika jabatan publik dalam konteks tata kelola BUMN. 

Ia menilai, langkah itu penting untuk menjaga profesionalisme birokrasi sekaligus memperkuat daya saing perusahaan milik negara agar dikelola oleh orang-orang yang benar-benar ahli di bidangnya.

Quote