Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dede Indra Permana Soediro, menyoroti fenomena pemasangan bendera non-negara yang disandingkan dengan bendera Merah Putih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI pada 17 Agustus 2024.
Menurutnya, pemasangan bendera One Piece yang viral belakangan melanggar ketentuan hukum. Apalagi, pemasangan bendera anime itu dilakukan dalam momen sakral negara.
Kami rasa hal itu dapat melanggar ketentuan hukum, terutama jika dilakukan bersamaan dengan pengibaran Bendera Merah Putih dalam momen sakral seperti peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia, kata Dede dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Dede menekankan bahwa dalam konteks peringatan Hari Kemerdekaan, hanya Bendera Merah Putih yang boleh dikibarkan sebagai simbol penghormatan kepada para pahlawan dan semangat persatuan bangsa.
Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) X itu mengatakan berdasarkan Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, secara tegas disebutkan bahwa pengibaran bendera negara tidak boleh disejajarkan atau dipasang bersamaan dengan bendera selain bendera negara dalam satu tiang atau tempat yang sama, kecuali dalam konteks diplomatik atau kegiatan kenegaraan tertentu.