Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dengan barcode.
Penggunaan barcode pada bagian tertentu kendaraan diyakini memudahkan polisi melacak pelanggar lalu lintas.
Demikian disampaikan Dede merespons munculnya fenomena pengendara yang berusaha menutup pelat nomor. Penutupan pelat nomor itu diduga untuk menghindari tilang elektronik.
Ini usul pribadi, saya mendorong adanya barcode pada kendaraan, dengan adanya barcode itu kan nanti bisa kedeteksi. Enggak bisa dipalsukan plat nomor itu, kata Dede saat dikonfirmasi oleh sinpo.id, dikutip Minggu (2/11).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan bila penerapan barcode bukan barang baru dalam penegakan hukum pada pelanggaran lalu lintas. Tujuan utama e-TLE barcode adalah meningkatkan keselamatan jalan raya dan kedisiplinan berkendara.