Semarang, Gesuri.id -Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus kunjungan kerja (kunker) reses Komisi III DPR RI ke Jawa Tengah untuk mendalami pelaksanaan ketentuan hukum baru serta dinamika penegakan hukum di daerah.
Berbagai dinamika penegakan hukum mulai berkembang di daerah. Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi selaku garda terdepan dalam sistem peradilan pidana dihadapkan pada kebutuhan menerjemahkan norma-norma baru dalam praktik penanganan perkara, ujar Dede saat memimpin kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI bersama jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, dikutip Rabu (14/10/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menandai fase baru transformasi sistem hukum nasional. Sejak berlaku pada 2 Januari 2026, regulasi tersebut menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum pidana yang pelaksanaannya perlu terus dicermati.
Menurut Dede, pengawasan terhadap implementasi aturan baru diperlukan untuk mengetahui sejauh mana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik penanganan perkara. Profesionalisme, integritas, dan koordinasi antarlembaga juga menjadi perhatian agar penegakan hukum tetap berlandaskan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.