Ikuti Kami

Di KUHP dan KUHAP Baru, Wayan Sudirta Tegaskan Penyelidikan Harus Miliki Batas Waktu yang Jelas

Tidak boleh terlalu lama, tetapi juga tidak boleh tergesa-gesa hingga mengorbankan kualitas.

Di KUHP dan KUHAP Baru, Wayan Sudirta Tegaskan Penyelidikan Harus Miliki Batas Waktu yang Jelas
Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, I Wayan Sudirta, menegaskan pentingnya kepastian waktu dalam proses penyelidikan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Bali, Denpasar.

“Ke depan, penyelidikan harus memiliki batas waktu yang jelas sesuai dengan jenis perkaranya. Tidak boleh terlalu lama, tetapi juga tidak boleh tergesa-gesa hingga mengorbankan kualitas,” tegasnya, dikutip Minggu (12/4/2026).

Kunjungan kerja (kunker) tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memantau tantangan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru berlaku.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bersama 18 anggota dari berbagai fraksi, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dilaksanakan serentak di Aceh, Bali, dan Jawa Barat.

Hadir pula Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali I Wayan Sudirta dan Nyoman Parta, Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, serta Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Budi Sajidin.

Dalam forum tersebut, berbagai isu krusial terkait pembaruan hukum pidana menjadi sorotan, mulai dari evaluasi masa transisi hingga kesiapan teknis aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru.

Menurut Sudirta, dalam KUHAP terbaru telah diatur mekanisme yang lebih terstruktur, termasuk kewajiban penyelidik untuk menyusun rencana kerja penyelidikan yang mencantumkan jangka waktu penanganan perkara. Hal ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat.

“Jika suatu perkara belum masuk tahap penyelidikan saat KUHAP baru berlaku, maka harus mengikuti prosedur baru. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti masa transisi penerapan KUHAP lama ke KUHAP baru yang membutuhkan kejelasan dalam implementasinya di lapangan.

Lebih lanjut, Sudirta mengungkapkan bahwa KUHAP lama belum mengatur secara tegas terkait sanksi etik dan administratif dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di Bali yang dinilai tetap profesional.

“Di Bali, kita lihat praktiknya berjalan baik. Tidak ada persoalan serius terkait sanksi, karena pembinaan dan pengawasan sudah berjalan efektif,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan antar lembaga penegak hukum sebagai kunci keberhasilan dalam menangani berbagai persoalan. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait dinilai sudah berjalan harmonis di Bali.

Selain itu, Sudirta turut mengapresiasi kesiapan aparat keamanan Bali dalam menghadapi berbagai momentum besar, termasuk pengamanan Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan Idul Fitri.

“Bali ini milik dunia, tapi yang menjaga adalah aparat kita sendiri. Kita percaya aparat di Bali (Kapolda Bali-red) mampu menangani berbagai tantangan ke depan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah, sekaligus menyoroti kompleksitas tantangan Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan BNN agar penegakan hukum, termasuk pemberantasan narkotika, dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, aparat kepolisian juga didesak untuk menindaklanjuti kerusakan lingkungan, termasuk kematian ribuan mangrove akibat pencemaran solar, serta menindak tegas perusahaan yang melanggar hukum lingkungan.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan bahwa dinamika penerapan KUHP dan KUHAP di Bali dihadapkan pada tingginya mobilitas masyarakat dan wisatawan yang berpotensi menimbulkan kompleksitas gangguan kamtibmas hingga tindak pidana, termasuk yang melibatkan warga negara asing.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Polda Bali bersama pemerintah daerah, TNI, dan pemangku kepentingan menjalankan strategi terpadu melalui langkah preemtif, preventif, hingga represif, termasuk patroli siber, pengamanan event internasional, serta pemanfaatan teknologi pengawasan.

Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana juga menyambut baik kunjungan Komisi III DPR RI dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus beradaptasi serta bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Quote