Ikuti Kami

I Wayan Sudirta: Evaluasi Implementasi KUHAP Baru Guna Cegah 'Abuse of Power'

"Konsepnya sudah bagus, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat dan membentengi kewenangan agar tidak sewenang-wenang."

I Wayan Sudirta: Evaluasi Implementasi KUHAP Baru Guna Cegah 'Abuse of Power'
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Konsepnya sudah bagus, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat dan membentengi kewenangan agar tidak sewenang-wenang. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” kata Wayan kepada Parlementaria usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dikutip Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, KUHAP yang baru telah dirancang dengan konsep yang kuat, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) serta membatasi kewenangan aparat agar tidak disalahgunakan. Bahkan, aturan tersebut juga memuat sanksi tegas bagi penyidik maupun penuntut umum yang melakukan pelanggaran, baik secara etis, administratif, maupun pidana.

“Kalau ingin menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak, larinya harus ke restorative justice,” ucapnya.

Wayan menegaskan bahwa pendekatan *restorative justice* menjadi salah satu poin krusial dalam KUHAP baru. Ia menyebut pendekatan ini perlu diprioritaskan dalam penyelesaian perkara karena mampu menghadirkan keadilan yang lebih menyeluruh bagi semua pihak.

“Kalau bisa dalam waktu dekat mencapai 30-50 persen, kemudian meningkat ke 70 persen, bahkan 90 persen. Dengan begitu, putusan yang dihasilkan akan lebih memenuhi rasa keadilan,” ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Ia menjelaskan, konsep *restorative justice* sejatinya berakar dari tradisi penyelesaian sengketa di masyarakat adat yang bertujuan mengembalikan keseimbangan sosial. Karena itu, ia mendorong keterlibatan tokoh masyarakat dalam setiap proses penyelesaian perkara.

“Sekarang penyelidik wajib membuat program penyelidikan yang rinci, termasuk batas waktunya. Tidak boleh lagi berlarut-larut, karena keadilan yang terlambat bukanlah keadilan,” tegasnya.

Selain itu, Wayan juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam tahap penyelidikan. Ia mengingatkan bahwa KUHAP baru telah mengatur batas waktu yang jelas sehingga proses hukum tidak lagi berjalan tanpa kepastian seperti sebelumnya.

“KUHAP itu wajahnya ada tiga: restorative justice, proses yang cepat, dan perlindungan HAM. Tanpa perlindungan HAM, kita berisiko mengulangi tindakan sewenang-wenang,” ungkapnya.

Dalam kunjungan tersebut, Wayan juga meminta penjelasan dari Kapolda Sulawesi Tenggara terkait jumlah perkara yang masih berstatus penyelidikan sejak KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026, serta implementasi aturan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kita ingin aparat bekerja efektif tanpa hambatan, tapi tetap tidak boleh sewenang-wenang,” pungkasnya.

Quote