Ikuti Kami

I Wayan Sudirta Evaluasi Efektivitas Implementasi UU Baru, KUHP dan KUHAP

Sejauh mana implementasi undang-undang baru, yakni KUHP dan KUHAP, berjalan efektif di lapangan.

I Wayan Sudirta Evaluasi Efektivitas Implementasi UU Baru, KUHP dan KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., mengevaluasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kunjungan kerja Komisi III DPR ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Evaluasi tersebut dilakukan melalui rapat bersama Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional guna mengukur efektivitas pelaksanaan undang-undang baru di lapangan.

“Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR ke Makassar, Sulawesi Selatan, dilakukan rapat bersama Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional. Agenda utamanya adalah mengevaluasi penegakan hukum sekaligus mengukur sejauh mana implementasi undang-undang baru, yakni KUHP dan KUHAP, berjalan efektif di lapangan. Berbagai paparan disampaikan, mulai dari kinerja aparat penegak hukum, tingkat pemahaman terhadap regulasi baru, pelaksanaan teknis, hingga berbagai kendala serta rekomendasi kebijakan,” kata Wayan Sudirta, dikutip Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, sorotan utama dalam pertemuan tersebut tertuju pada paparan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang memaparkan kesiapan institusinya, hambatan yang dihadapi, serta sejumlah masukan strategis terkait implementasi KUHP-KUHAP. Menurutnya, pandangan tersebut penting untuk melihat dampak kebijakan, baik dari sisi output maupun outcome pelaksanaan hukum pidana yang baru.

“Dari aspek tugas dan fungsi Kejaksaan, muncul potensi persoalan prosedural. Pada tataran teknis penanganan perkara, masih ditemukan kendala, seperti pengaturan penggunaan Saksi Mahkota sebagaimana diatur dalam Pasal 22 serta Pasal 73–74 KUHAP, mekanisme Pengakuan Bersalah atau plea bargain, penyitaan dalam rangka eksekusi denda apabila denda tidak dibayar, serta perbedaan pemahaman antara Kejaksaan dan Hakim yang kerap berujung pada perbedaan putusan. Hal ini kembali membuka diskursus mengenai pentingnya perlindungan saksi serta penguatan keadilan restoratif,” jelasnya.

Wayan menambahkan, masukan tersebut menjadi pintu masuk untuk memperdalam pembahasan mengenai mekanisme penetapan saksi mahkota dan pengakuan bersalah yang belum sepenuhnya dipahami, baik oleh masyarakat maupun sebagian aparat penegak hukum.

“Penetapan saksi mahkota sejatinya telah dikenal dalam KUHAP lama dan berkembang dalam kaitannya dengan ketentuan perlindungan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 KUHAP serta Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keberadaannya juga ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Dalam pengaturan sebelumnya, saksi mahkota diatur melalui mekanisme pemisahan berkas atau splitsing sebagaimana dikenal dalam Pasal 142 KUHAP lama. Posisi saksi mahkota berbeda dengan saksi pelaku, baik secara teknis maupun prosedural, sehingga memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya. Hal ini menjadi catatan penting bagi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung ketika merumuskan aturan pelaksana atau SOP. Sinergi antarlembaga perlu diperkuat, termasuk melalui forum komunikasi seperti Makhumjakpol,” paparnya.

Terkait mekanisme baru dalam KUHAP, ia menyoroti pengaturan Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana yang baru pertama kali melakukan pelanggaran (first offender).

“Sementara itu, Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP merupakan pengaturan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Mekanisme ini ditujukan bagi pelaku tindak pidana yang baru pertama kali melakukan pelanggaran (first offender), agar perkara dapat diselesaikan di luar mekanisme peradilan biasa atau melalui acara pemeriksaan singkat. Selain itu, terdapat pula mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) yang diperuntukkan bagi pelaku korporasi. Kedua instrumen ini dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya prinsip keadilan yang restoratif dan korektif. Oleh karena itu, kewenangan Kejaksaan dalam pelaksanaannya harus dijalankan secara profesional, akurat, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi celah mal-administratif dalam implementasi KUHAP, termasuk pengaturan batas waktu pemanggilan dan pemeriksaan saksi.

“Masukan berikutnya menyangkut potensi celah mal-administratif. Beberapa di antaranya adalah pengaturan batas waktu yang wajar dalam pemanggilan oleh penyidik (Pasal 26 KUHAP), pemeriksaan saksi tanpa sumpah (Pasal 33 KUHAP), ketidakjelasan pelimpahan perkara yang membutuhkan surat perintah baru untuk pemeriksaan di luar daerah (Pasal 37 KUHAP), serta belum tersedianya anggaran untuk perlindungan dan bantuan hukum terhadap saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 143b KUHAP. Kendala administratif juga dapat timbul akibat batas waktu yang relatif singkat, misalnya dalam pemanggilan saksi, penggunaan surat izin Jaksa Agung untuk lintas wilayah (Pasal 67 KUHAP), serta batas waktu pemanggilan sidang sebagaimana diatur dalam Pasal 104 dan Pasal 200 KUHAP,” ungkapnya.

Menurut Wayan, persoalan batas waktu tersebut perlu dipandang secara proporsional antara kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum.

“Persoalan mengenai batas waktu ini dapat dipandang sebagai dua sisi mata uang. Di satu sisi, percepatan penanganan perkara penting demi kepastian hukum. Namun di sisi lain, pembatasan waktu yang terlalu ketat berpotensi menyulitkan proses penegakan hukum. Oleh karena itu, evaluasi implementasi KUHP-KUHAP memerlukan kajian empiris yang berkelanjutan,” ujarnya.

Selain aspek teknis, Wayan juga menekankan pentingnya dukungan anggaran dalam mendukung implementasi KUHP-KUHAP, terutama di Sulawesi Selatan yang mengalami penurunan alokasi anggaran Kejaksaan pada 2026.

“Selain persoalan teknis dan administratif, hambatan implementasi juga muncul dari sisi anggaran. Walaupun undang-undang telah dirancang secara komprehensif untuk menghadirkan modernisasi dan keterbukaan sistem hukum pidana, pelaksanaannya masih menghadapi keterbatasan sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan fasilitas pendukung yang memerlukan pembiayaan memadai. Di Sulawesi Selatan, anggaran Kejaksaan pada tahun 2026 justru mengalami penurunan, padahal kebutuhan untuk mendukung implementasi KUHP-KUHAP semakin meningkat. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Komisi III DPR dalam pembahasan alokasi anggaran Kejaksaan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa meskipun DPR telah melahirkan modernisasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, implementasinya masih memerlukan kebijakan teknis lanjutan serta evaluasi berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Yang patut disyukuri adalah adanya kesamaan visi dan misi antara DPR sebagai representasi publik dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, terbuka, dan berintegritas. Terdapat kesadaran bersama untuk mereformasi sistem peradilan pidana dengan menekankan profesionalitas dan akuntabilitas. Kesamaan pandangan ini diharapkan menjadi teladan dan fondasi dalam memperbaiki kebijakan serta praktik pelaksanaan hukum di lapangan pada masa mendatang,” pungkasnya.

Quote