Denda Bagi Perokok? Pemprov DKI Harus Kaji KTR dengan Baik

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pemprov DKI sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
Kamis, 04 Agustus 2022 07:55 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menanggapi terkait rencana pemprov DKI memberlakukan denda bagi perokok yang tidak tertib di Jakarta.

Baca:Bupati Manokwari Serahkan Bantuan Rp1,9 M ke 11 Parpol

Menurut sekertaris fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI itu beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pemprov DKI sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

Ia mencontohkan jika akan memperluas atau memperbanyak Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka konsekuensi penyediaan kawasan merokok (smooking area) beserta fasilitasnya juga perlu dipersiapkan dan disosialisasikan dengan baik.

Hal itu disampaikan melalui rilis yang diterima, Rabu (3/8).

Baca juga :