Ikuti Kami

Denda Bagi Perokok? Pemprov DKI Harus Kaji KTR dengan Baik

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pemprov DKI sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

Denda Bagi Perokok? Pemprov DKI Harus Kaji KTR dengan Baik
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menanggapi terkait rencana pemprov DKI memberlakukan denda bagi perokok yang tidak tertib di Jakarta. 

Baca: Bupati Manokwari Serahkan Bantuan Rp1,9 M ke 11 Parpol

Menurut sekertaris fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI itu beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pemprov DKI sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

Ia mencontohkan jika akan memperluas atau memperbanyak Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka konsekuensi penyediaan kawasan merokok (smooking area) beserta fasilitasnya juga perlu dipersiapkan dan disosialisasikan dengan baik. 

Hal itu disampaikan melalui rilis yang diterima, Rabu (3/8).

Dwi Rio Sambodo saat berbincang dengan reporter Gesuri.id, Haerandi. (istimewa)

“Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini masih dalam proses termasuk meminta masukan masyarakat termasuk komunitas/LSM baik yang kontra maupun yang Pro Rokok (tembakau),” ungkapnya.

Baca: Audit Formula E Kacau! Pemprov DKI Tak Transparan Sejak Awal

Lanjut ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur itu setiap peraturan pasti menyatakan tentang sanksi bagi pelanggaran.

"Tapi sebaiknya nominal rupiah tidak perlu dicantumkan dalam Perda ini cukup nantinya dalam peraturan turunannya setingkat Pergub,” tegasnya.

Quote