Desak Pemerintah Usut Dugaan Jamper Algoritma dan Penahanan Dana Rp24 Miliar di E-Commerce

Bane juga mempertanyakan dasar penahanan dana milik penjual oleh platform e-commerce.
Jum'at, 11 September 2026 19:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu meminta pemerintah menelusuri dugaan praktik curang dalam perdagangan elektronik (e-commerce), termasuk dugaan permainan harga dan pengaturan algoritma yang merugikan penjual.

Bane mengatakan persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh setelah Komisi VII menerima aduan dari sejumlah penjual TikTok Shop dan Tokopedia terkait pembekuan akun serta penahanan saldo.

Persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik. Pemilik platform boleh menetapkan aturan tapi tak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di Republik ini, kata Bane dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca:GanjarPranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan

Ia juga mempertanyakan dasar penahanan dana milik penjual oleh platform e-commerce, termasuk kemungkinan keterlibatan regulator dalam mekanisme tersebut.

Baca juga :