Dewan Pers: Radar Bogor Langgar Kode Etik

Radar Bogor lakukan pelanggaran kode etik jurnalistik pasal 1 soal kewajiban seorang wartawan untuk hasilkan berita akurat dan berimbang.
Rabu, 06 Juni 2018 15:15 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyatakan, Radar Bogor melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik pasal 1 soal kewajiban seorang wartawan untuk menghasilkan berita akurat dan berimbang.

Selain itu, Radar Bogor juga dinilai melanggar pasal 3 tentang larangan pencantuman fakta dan opini yang menghakimi dan kewajiban untuk menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca:Abdy Pastikan Kasus RadarBogor Sudah Selesai

Hal itu terkait dengan berita yang berjudul Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 juta, yang di tunjukkan kepada Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri.

Pada Senin (4/6), Dewan Pers mendatangi kantor redaksi Radar Bogor dan bertemu dengan pimpinan media itu untuk melihat langsung lokasi kejadian dan meminta penjelasan terkait pemberitaan serta peristiwa penyerangan tersebut. Dewan Pers juga sudah melakukan komunikasi dengan pengurus PDI Perjuangan.

Baca juga :