Ikuti Kami

Dewan Pers: Radar Bogor Langgar Kode Etik

Radar Bogor lakukan pelanggaran kode etik jurnalistik pasal 1 soal kewajiban seorang wartawan untuk hasilkan berita akurat dan berimbang.

Dewan Pers: Radar Bogor Langgar Kode Etik
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyatakan, Radar Bogor melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik pasal 1 soal kewajiban seorang wartawan untuk menghasilkan berita akurat dan berimbang.

Selain itu, Radar Bogor juga dinilai melanggar pasal 3 tentang larangan pencantuman fakta dan opini yang menghakimi dan kewajiban untuk menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca: Abdy Pastikan Kasus "Radar Bogor" Sudah Selesai

Hal itu terkait dengan berita yang berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 juta', yang di tunjukkan kepada Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri.

Pada Senin (4/6), Dewan Pers mendatangi kantor redaksi Radar Bogor dan bertemu dengan pimpinan media itu untuk melihat langsung lokasi kejadian dan meminta penjelasan terkait pemberitaan serta peristiwa penyerangan tersebut. Dewan Pers juga sudah melakukan komunikasi dengan pengurus PDI Perjuangan.

Kemudian Dewan Pers menggelar sidang pleno mengenai pemberitaan Radar Bogor serta kasus penyerangan pascapemberitaan. Ada tiga poin hasil kajian Dewan Pers tersebut.

"Dewan Pers menilai berita Radar Bogor, edisi Rabu, 30 Mei 2018, berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 juta' melanggar kode etik jurnalistik," demikian petikan poin pertama putusan Dewan Pers.

Dewan Pers merekomendasikan agar Radar Bogor memuat hak jawab dari Megawati Soekarnoputri atau yang mewakili disertai permintaan maaf.

Baca: Kasus "Radar Bogor", Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana

"Kedua, sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian semua kasus terkait pemberitaan pers dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau permintaan maaf. Intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Radar Bogor tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers," demikian petikan poin kedua.

Poin ketiga, Dewan Pers mengimbau, aparat hukum yang berwenang untuk mengambil tindakan sepatutnya, demi tegaknya kemerdekaan pers.

Quote