Rembang, Gesuri.id Anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Fraksi PDI Perjuangan M. Rokib menyoroti dugaan praktik pemaksaan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di sejumlah desa yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Rokib menduga pengadaan tersebut dilakukan tanpa perencanaan matang dan tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga berpotensi menimbulkan tekanan psikologis maupun kerugian bagi pemerintah desa.
Kita tahu di desa dan instansi ada mekanisme penganggaran. Tidak bisa ujug-ujug (tiba-tiba) melakukan pengadaan. Jika pos anggarannya tidak ada, ya tidak harus membeli, kata Rokib, Anggota Komisi I DPRD Rembang yang juga politisi PDI Perjuangan, dikutip Jumat (2/1/2026).
Isu pengadaan APAR ini mencuat lantaran dilakukan di tengah tahun anggaran. Sejumlah kepala desa disebut terpaksa mengeluarkan dana hingga Rp3 juta untuk dua unit APAR, meskipun harga pasaran alat tersebut diketahui berada di bawah Rp1 juta per unit.
Rokib menegaskan setiap proses pengadaan barang di desa maupun instansi pemerintah harus tunduk pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, sekalipun anggaran tersedia, harga barang tetap harus mengacu pada standar yang wajar demi mencegah kerugian negara dan penyalahgunaan dana desa.