Ikuti Kami

Hesti Mulyati: Dapur SPPG Tidak Miliki IPAL dan Sertifikat Higiene, Bisa Ditutup

Keberadaan SLHS menjadi syarat penting untuk memastikan dapur memenuhi standar keamanan pangan.

Hesti Mulyati: Dapur SPPG Tidak Miliki IPAL dan Sertifikat Higiene, Bisa Ditutup
Anggota DPRD Pangandaran Hesty Mulyati - Foto: kabar-priangan.com/Kiki Masduki/

Pangandaran, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Hesti Mulyati menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pangandaran, Jawa Barat, Indonesia yang diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

"Tanpa keduanya, operasional SPPG dapat dihentikan atau ditutup sementara," kata Hesti, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Hesti, kedua persyaratan tersebut sangat penting untuk menjamin keamanan, kebersihan, serta kelayakan makanan yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis. Tanpa standar tersebut, makanan yang disediakan berisiko terkontaminasi dan dapat memicu penyakit bawaan makanan, termasuk keracunan, terutama bagi anak-anak sebagai penerima manfaat program.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan SLHS menjadi syarat penting untuk memastikan dapur memenuhi standar keamanan pangan. Sertifikat tersebut juga berfungsi untuk mencegah potensi kasus keracunan makanan dengan memastikan proses pengolahan makanan dilakukan sesuai standar kesehatan.

Selain itu, SLHS menjamin penerapan lima kunci keamanan pangan, mulai dari kebersihan peralatan, penyimpanan makanan pada suhu yang tepat, hingga penjamah makanan yang terlatih dan memenuhi standar kesehatan.

"IPAL adalah salah satu komponen penilaian dalam pengurusan SLHS, terutama untuk dapur SPPG yang berada di kawasan permukiman," ucapnya.

Hesti pun mendesak seluruh pengelola dapur SPPG di Kabupaten Pangandaran untuk segera memenuhi kedua persyaratan tersebut agar operasional dapur tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seluruh SPPG harus memiliki SLHS, dan persoalan IPAL harus benar-benar diperbaiki. Jika tidak dipenuhi, bisa saja dihentikan oleh BGN," ujar Hesti.

Ia juga meminta Satgas MBG untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan dapur-dapur SPPG benar-benar mematuhi standar kesehatan dan lingkungan dalam pelaksanaan program MBG.

"Satgas MBG harus segera turun ke lapangan untuk melakukan sidak dan memastikan standar keamanan pangan benar-benar dipenuhi," ungkapnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai instalasi pengolahan air limbah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan pengelola kegiatan memiliki izin lingkungan, memenuhi baku mutu air limbah seperti pH dan COD, memisahkan saluran limbah, serta melaporkan pengelolaan limbah secara rutin kepada pemerintah.

Quote