Ikuti Kami

Harvard Kurniawan Soroti Pemotongan TPP ASN Tak Merata: Pemkot Harus Adil

Kondisi di Kota Malang dinilai berbeda karena pemotongan yang terjadi tidak merata antar ASN.

Harvard Kurniawan Soroti Pemotongan TPP ASN Tak Merata: Pemkot Harus Adil
Sekretaris Komisi A Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan - Foto: Istimewa

Malang, Gesuri.id - Sekretaris Komisi A Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan menyoroti kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang disebut mencapai hingga 60 persen. 

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena dinilai tidak dilakukan secara merata.

“Pertama, kita menyadari bahwa transfer dana dari pusat ke daerah saat ini memang berkurang. Sehingga kondisi APBD 2026 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan ulang,” kata Harvard, Kamis (12/3/2026).

Menurut Harvard, pihaknya memahami kondisi keuangan daerah saat ini yang terdampak berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat. 

Penurunan dana transfer tersebut memang berdampak pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2026 sehingga diperlukan penyesuaian dalam berbagai pos anggaran, termasuk TPP ASN.

Meski demikian, ia menilai Pemkot Malang seharusnya tetap memperhatikan asas keadilan dalam menerapkan kebijakan pemotongan TPP tersebut. Ia mencontohkan sejumlah daerah lain yang melakukan pengurangan TPP secara merata kepada seluruh ASN.

“Di beberapa daerah memang ada pemotongan, tetapi dilakukan sama rata. Misalnya dipotong 10 persen, maka dari ASN paling bawah sampai paling atas sama-sama 10 persen,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Harvard, kondisi di Kota Malang dinilai berbeda karena pemotongan yang terjadi tidak merata antar ASN. Hal inilah yang memunculkan keluhan di kalangan pegawai.

“Nah kalau di Kota Malang tidak seperti itu. Ini yang menurut kami perlu segera dievaluasi,” tegasnya.

Ia menilai evaluasi kebijakan tersebut dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat apabila Pemkot Malang memiliki komitmen untuk memperbaiki sistem yang ada.

“Cepat kok, tujuh hari sebenarnya bisa selesai kalau memang mau dievaluasi,” ungkapnya.

Harvard menambahkan, saat pembahasan sebelumnya Pemkot Malang memang menyampaikan bahwa penyesuaian TPP dilakukan sebagai dampak berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Namun demikian, ia kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut seharusnya diterapkan secara merata agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Bagaimanapun juga harus merata. Jangan sampai terkesan tebang pilih. Intinya Pemkot Malang harus bersikap adil dalam kebijakan ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemotongan TPP ASN mulai Januari 2026 ini telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pemberian TPP kepada ASN di lingkungan Pemkot Malang yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN dengan masa kerja 1 hingga 3 tahun memperoleh sekitar 40 persen dari nilai TPP, sedangkan ASN dengan masa kerja lebih dari 24 tahun dapat menerima hingga 95 persen dari nilai TPP yang ditetapkan.

Komponen penilaian TPP terdiri dari produktivitas kerja sebesar 60 persen dan disiplin kerja sebesar 40 persen. Produktivitas kerja diukur melalui capaian aktivitas bulanan ASN yang diinput dalam aplikasi e-kinerja.

Quote