Ikuti Kami

Dewan Rembang Soroti Dugaan Pemaksaan APAR Desa, Rokib Ingatkan Tata Kelola Dana Harus Taat Aturan

Rokib menduga pengadaan tersebut dilakukan tanpa perencanaan matang dan tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Dewan Rembang Soroti Dugaan Pemaksaan APAR Desa, Rokib Ingatkan Tata Kelola Dana Harus Taat Aturan
Anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Fraksi PDI Perjuangan M. Rokib - Foto: RadarKudus.Jawapos.com

Rembang, Gesuri.id – Anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Fraksi PDI Perjuangan M. Rokib menyoroti dugaan praktik pemaksaan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di sejumlah desa yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa.

Rokib menduga pengadaan tersebut dilakukan tanpa perencanaan matang dan tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga berpotensi menimbulkan tekanan psikologis maupun kerugian bagi pemerintah desa.

“Kita tahu di desa dan instansi ada mekanisme penganggaran. Tidak bisa ujug-ujug (tiba-tiba) melakukan pengadaan. Jika pos anggarannya tidak ada, ya tidak harus membeli,” kata Rokib, Anggota Komisi I DPRD Rembang yang juga politisi PDI Perjuangan, dikutip Jumat (2/1/2026).

Isu pengadaan APAR ini mencuat lantaran dilakukan di tengah tahun anggaran. Sejumlah kepala desa disebut terpaksa mengeluarkan dana hingga Rp3 juta untuk dua unit APAR, meskipun harga pasaran alat tersebut diketahui berada di bawah Rp1 juta per unit.

Rokib menegaskan setiap proses pengadaan barang di desa maupun instansi pemerintah harus tunduk pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, sekalipun anggaran tersedia, harga barang tetap harus mengacu pada standar yang wajar demi mencegah kerugian negara dan penyalahgunaan dana desa.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, pengadaan APAR tersebut diduga digerakkan oleh pihak swasta dan bukan merupakan program resmi pemerintah. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap pemerintah desa.

“Informasi yang saya terima, pengadaan ini dari swasta. Apalagi ada kesan pemaksaan, ini sangat kami sayangkan. Saya pikir aparat penegak hukum harus bertindak jika ditemukan unsur pelanggaran dalam praktik ini,” tegasnya.

Untuk mencegah keresahan di tingkat desa, Rokib mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang segera mengambil langkah tegas melalui klarifikasi resmi.

Ia menilai Surat Edaran (SE) diperlukan agar para kepala desa memiliki pegangan hukum yang jelas dan tidak merasa terintimidasi oleh pihak luar.

“Jika itu bukan kegiatan resmi atau program pemerintah, Dinpermades harus memberi penegasan melalui Surat Edaran. Ini penting agar praktik pengadaan APAR ini tidak menjadi gejolak dan polemik di desa-desa,” lanjutnya.

Rokib juga mengimbau pemerintah desa dan instansi terkait agar berani bersikap tegas dan tidak mudah tertekan. Menurutnya, setiap kebijakan pengadaan wajib diawali dengan sosialisasi dan perencanaan yang sah.

“Praktik pemaksaan seperti ini jangan terulang. Desa maupun instansi harus berani menolak jika memang belum ada anggarannya. Segalanya harus melalui perencanaan yang matang, bukan karena tekanan pihak luar,” pungkasnya.

Quote