Surabaya, Gesuri.id Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mendorong kementerian terkait segera menerbitkan petunjuk teknis yang transparan untuk pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Menurut Dewanti, kejelasan aturan pelaksanaan diperlukan agar regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi bagi mitra pengemudi ojek daring (ojol), sekaligus menciptakan hubungan yang seimbang antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan pengguna layanan.
Dewanti menilai regulasi itu menjadi langkah penting dalam menata ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim yang berada di Komisi D DPRD Jatim menyambut dengan sangat antusias dan optimistis terbitnya Perpres Ojol ini. Kehadiran regulasi ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi para mitra pengemudi yang setiap hari bertaruh nyawa di jalanan, ungkap Dewanti.
Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu