Dewi Tanjung Ancam Laporkan Fahira Idris ke Polisi Soal Ini

Terkait cuitannya di media sosial Twitter tentang pasien virus corona di Indonesia.
Senin, 02 Maret 2020 09:48 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung akan melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Fahira Idris ke pihak berwajib terkait cuitannya di media sosial Twitter tentang pasien virus corona di Indonesia.

Saya Dewi Tanjung, akan membawa kasus ini ranah hukum, seperti kebiasaan Nyai, Nyai adalah tukang lapor, kata Dewi dalam unggahan video di chanel YouTube pribadinya, Dewi Tanjung, Minggu (1/3).

Baca:Anies Diminta Jangan Ngambang Bicara Soal Virus Corona

Menurutnya, pernyataan Fahira Idris mengenai virus corona di Indonesia yang diunggah di akun Twitternya adalah berita bohong atau hoaks.

Dewi mengatakan Fahira Idris dapat terjerat Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 45A ayat 1, dimana pasal 28 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga :