Diah Desak Pemerintah Sahkan RUU P-KS Jadi UU

RUU tersebut dapat disahkan agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan.
Selasa, 01 Desember 2020 20:58 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) perlu segera disahkan menjadi UU agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan.

RUU P-KS sudah akan dibahas di Baleg sebagai RUU prioritas di Prolegnas 2022, harapannya tahun depan RUU tersebut dapat disahkan agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan, kata Diah Pitaloka di Jakarta, Selasa (1/12).

Baca:DiahApresiasi Kesuksesan Korsel Selenggarakan Pileg

Hal itu dikatakan Diah terkait semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa daerah, misalnya perkosaan dan pelecehan oleh sepuluh orang terhadap seorang anak perempuan 16 tahun di Tasikmalaya menambah deretan panjang kekerasan seksual yang seringkali menjadikan perempuan dan anak sebagai korban.

Baca juga :