Diah: Komisi VIII Tak Pernah Cabut RUU PKS dari Prolegnas

Diah: Belum pernah ada rapat di internal komisi yang membahas penarikan RUU tersebut dari Prolegnas prioritas 2020.
Kamis, 02 Juli 2020 08:48 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan, Diah Pitaloka menegasakan Komisi VIII DPR RI tidak pernah mencabut Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atauRUU PKSdari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Baca:DiahUngkap PenyebabRUU PKSSulit Diterima

Itu dikatakannya menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang terkait penarikan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atauRUU PKSdari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Diah mengatakan pernyataan Marwan tersebutbukanlah sikap komisi. Sebab, lanjutnya, belum pernah ada rapat di internal komisi yang membahas penarikan RUU tersebut dari Prolegnas prioritas 2020.

Pak Marwan Dasopang itu pimpinan Komisi Delapan tapi itu bukan merupakan keputusan Komisi Delapan. Itu opini pribadinya dia, tidak officially, kata Diah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Baca juga :