Ikuti Kami

Diah: Komisi VIII Tak Pernah Cabut RUU PKS dari Prolegnas

Diah: Belum pernah ada rapat di internal komisi yang membahas penarikan RUU tersebut dari Prolegnas prioritas 2020.

Diah: Komisi VIII Tak Pernah Cabut RUU PKS dari Prolegnas
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan, Diah Pitaloka. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan, Diah Pitaloka menegasakan Komisi VIII DPR RI tidak pernah mencabut Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Baca: Diah Ungkap Penyebab RUU PKS Sulit Diterima

Itu dikatakannya menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang terkait penarikan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Diah mengatakan pernyataan Marwan tersebut bukanlah sikap komisi. Sebab, lanjutnya, belum pernah ada rapat di internal komisi yang membahas penarikan RUU tersebut dari Prolegnas prioritas 2020.

"Pak Marwan Dasopang itu pimpinan Komisi Delapan tapi itu bukan merupakan keputusan Komisi Delapan. Itu opini pribadinya dia, tidak officially," kata Diah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Diah mengatakan Komisi VIII tak pernah merumuskan agar RUU tersebut ditarik dari Prolegnas 2020. 

Menurut Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII ini, yang terjadi adalah pengalihan RUU PKS ke Badan Legislasi DPR.

Nantinya, kata Diah, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan dilakukan oleh Badan Legislasi DPR. 

Diopernya RUU PKS dari Komisi VIII ke Baleg ini juga menjadi desakan Komnas Perempuan dan sejumlah aktivis perempuan.

"Komisi Delapan mentransfer dari yang tadinya diusulkan Komisi Delapan menjadi diusulkan oleh Baleg supaya pembahasannya di Baleg," ujar Ketua Kaukus Perempuan DPR ini.

Baca: Diah Puji Draft DIM Terbaru RUU PKS, Lebih Agamis

Diah, yang juga anggota Baleg, mendukung rencana tersebut. Menurut dia, pembahasan di Baleg bisa jadi lebih variatif dan mendapat banyak perspektif. Ia tak menampik pembahasan oleh Baleg kemungkinan tidak sealot di Komisi VIII.

"Itu prediksi, tapi asumsinya begitu karena bisa dilihat dari berbagai perspektif," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang sebelumnya mengatakan komisinya menarik RUU PKS dari Prolegnas 2020. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini berdalih pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini.

Penarikan itu disampaikan Marwan dalam rapat evaluasi Prolegnas 2020 antara Baleg DPR dan komisi-komisi di DPR kemarin, Selasa, 30 Juni 2020. 

"Pembahasannya memang agak sulit, ini bercermin dari periode lalu tidak mudah, jadi kami menarik," kata Marwan dalam rapat, dilansir dari tempoco.

Quote